Terbukti Bersalah, Mantan Kades Muara Kintap di Vonis 5 Tahun Penjara

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ- Mantan Kepala Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Rastu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/2/23).

“Kades Muara Kintap periode 2011-2017 divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016-2017,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tala, Saefullahnur dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (14/2).

Saefullahnur menyebutkan, dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rastu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Ketiga, membebankan kepada terdakwa Rastu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 722.000.000,- (tujuh ratus juta dua puluh dua juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulam sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Keempat, menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada Kantor Desa Muara Kintap melalui Marsuki Saleh selaku Sekretaris Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

“Terakhir, menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah),” sebut Saefullahnur. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *