
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Hanya satu jam Petugas Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk dua budak sabu.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan, budak sabu tersebut MIC (18) yang diringkus pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 14.20 Wita.
“MIC tercatat sebagai warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan,” katanya di Barabai, ibu kota HST, Minggu (5/1).
Menurutnya, penangkapan kedua budak sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MIC sering bertransaksi narkoba di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai.
”Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MIC beserta satu paket diduga sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.
Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok Pin biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol DA 6752 CX dan satu handphone oppo warna biru sebagai barang bukti.
Kepada petugas MIC bernyanyi, kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan NE (29), warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan tepatnya dikediaman pelaku sekitar pukul 15.20 WITA.
“Dari pelaku NE, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,00 gram yang dibungkus plastik klip bening,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah handphone samsung warna ungu dan satu bungkus rokok Have.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MIC dan NE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.