Resmi Ditahan, Adanya Dugaan Tindak Korupsi Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM HST

Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ARH terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply atau Penjualan Air Mobil Tangki PDAM Setempat, Jum’at (3/2).

Kajari HST, Faizal Banu melalui Kasi Intelijen, Sarifudin mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) T-7 Nomor: PRINT- 01/O.3.15/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka tidak sepenuhnya menyetorkan hasil pelayanan atau penjualan supply air Mobil Tangki PDAM ke Kas PDAM HST.

“Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 94 juta 225 ribu,” tambahnya.

ARH, ujarnya, melanggar KESATU Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“ATAU KEDUA Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Tersangka ARH akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *