Kapolsek Pelaihari : Aksi Balap Liar Bisa Kena Sanksi Pidana

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ- Aksi balap liar di Pelaihari kembali terjadi, tepatnya di kawasan Gunung Khayangan perbatasan antara Kecamatan Pelaihari dengan Kecamatan Tambang Ulang.

Bacaan Lainnya

Aksi balap liar yang sering terjadi pada malam hari ini membuat pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

“Kami menghimbau kepada pihak orang tua agar menjaga dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar,” kata Kapolsek Pelaihari IPTU May Felly Manurung, Sabtu malam (4/2/23) di Pelaihari.

Kapolsek juga mengingatkan sanksi balap liar sesuai dengan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) PASAL 297.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B dapat dipidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *