
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) ringkus satu orang pelaku tindak pidana kesehatan atau penyalahgunaan obat-obatan.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan, petugas amankan pria berinisial AL (45) yang merupakan warga Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) pada Minggu (18/12), sekitar pukul 19.45 WITA.
“AL berhasil diamankan petugas di warung miliknya, di Desa Labung Anak,” katanya kepada Wartawan media ini, di Barabai, Selasa (20/12).
Menurut Iptu Rojikin, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Labung Anak tersebut sering terjadi transaksi obat-obatan.
”Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AL beserta 396 butir obat seledryl,” ujarnya.
Petugas juga menyita satu pak plastik klip merk zip in, satu buah dompet kecil merk anello dan satu buah toples warna putih serta uang tunai Rp 870 ribu, sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AL akan dikenakan Pasal 196 dan atau pasal 198 UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.