𝗕𝗮𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻,𝗗𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺– MU (41) seorang warga dari Hulu Sungai Tengah, diamankan oleh Tim gabungan Polsek Paringin beserta Satreskrim Polres Balangan dirumahnya.
MU diamankan karena bekerjasama dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Balangan.
Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi di Balangan. Dimana didapati ada tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua yang diamankan.
Warga HST ini berperan sebagai pencetak STNK palsu dan notice pajak kendaraan bermotor. Dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa printer, hasil cetak notice pajak dan STNK palsu, komputer, stempel serta perangkat lainnya.
“Kepada para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1,” kata Kompol Dany Sulistiono, Rabu (30/11) di halaman Mako Polres Balangan saat press release.
“Ada 11 unit Ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan,” sebutnya.
Penangkapan pelaku Curanmor serta barang bukti ini kata Kompol Dany, tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran Reskrim untuk penanganan Curanmor.
Pada kesempatan tersebut Kompol Dani juga menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati untuk meletakan kendaraan mereka.
“Keamanan sepeda motor menjadi perhatian agar meminimalisir adanya kesempatan pencurian,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam press release Polres Balangan yang dipimpin oleh Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono di halaman Mako Polres Balangan, MU dan tiga pelaku pencurian sepeda motor ditampilkan kepada awak media.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu juga diperlihatkan.