𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖, 𝙙𝙣𝙪𝙨𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa ( 2/8/22)
JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. (Rill/foto: ist)