Rantau, dnusantarapost.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Rantau berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 748 juta lebih melalui program kebijakan 21/21 Bauntung. Hasil realisasi ini merupakan hitungan akumulasi dari Oktober hingga November 2021.
Kepala UPPD Samsat Rantau, Raden Mas Ernanto Surya Jaya mengatakan, capaian yang yang direalisasikan di UPPD nya itu merupakan hasil dari pendapatan melalui sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bahkan diakui minat pembayaran sudah mulai ada lonjakan.
“Capaian ini merupakan hasil realisasi dari penerimaan program relaksasi kebijakan 50 persen yang dimulai dari 21 Oktober kemarin dan masa berlakunya akan berakhir pada 21 Desember mendatang,” ujar dia saat ditemui dnusantarapost.com, diruang kerjanya, Sabtu (28/11/2021) siang.
Ia merincikan, total kendaraan yang sudah melakukan pembayaran di UPPD Samsat Rantau sedikitnya tercatat dari Oktober sampai November 2021 mencapai sekitar 981 unit terdiri dari roda dua, tiga dan empat.
“Untuk rinciannya itu roda dua dan tiga itu sekitar 815 unit. Nah, sedangkan roda empat sudah mencapai 166 unit,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk pajak progresif atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II telah terkumpul sekitar Rp 39 juta lebih melalui penerimaan dari pendapatan kendaraan berjenis roda dua, tiga dan empat.
“Secara total keseluruhan dari data yang tercatat hingga November 2021 jumlahnya sekitar 26 unit,” bebernya.
Namun, untuk total secara keseluruhan yang telah didapatkan terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berjumlah Rp 27 juta lebih atau sekitar 80,31 persen.
“Secara keseluruhan pendapatan PKB terua kami maksimalkan dan BBN-KB khusus di Rantau sudah mencapai Rp 17,432 juta atau realisasinya sekitar 72,63 persen,” pungkas Kepala UPPD Samsat Rantau, Raden Mas Ernanto Surya Jaya.
Perwarta/Editor : (Adrian/Ads)