PT AGM Bantah Tudingan Ganti Rugi Lahan di HSS Belum Tuntas

KANDANGAN, dnusantarapost.com – PT Antang Gunung Meratus (AGM) membantah tudingan terkait belum dilakukannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area tambang Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (7/4/2026).

Tudingan tersebut disampaikan tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin (Desa Kaliring), Rusman Yuda (Kandangan), dan Norman (Desa Kaliring). Mereka menilai PT AGM belum menuntaskan kewajiban pembayaran lahan yang diklaim masuk wilayah operasional tambang, serta meminta aktivitas dihentikan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan klaim tersebut tidak benar. Ia menyebut lahan yang dimaksud telah melalui kesepakatan sah dengan pihak lain, dan perusahaan tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan pihak tersebut.

Terkait pemasangan garis polisi di lokasi tambang, Suhardi menjelaskan hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan Polres HSS atas laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2025. 

PT AGM, lanjutnya, juga telah menerima surat izin olah TKP pada 1 April 2026 yang dilaksanakan 2 April 2026.

“Pemasangan police line merupakan bagian dari proses penyidikan. Sejauh ini tidak ada penghentian aktivitas oleh warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan garis polisi menjadi bentuk penghormatan perusahaan sebagai objek vital nasional terhadap proses hukum yang berjalan.

PT AGM menegaskan seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (nurul octaviani)

Pos terkait