Jakarta, dnusantarapost.com – Baru-baru ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus penggunaan aplikasi kredit kilat.
Kasus sindikat yang menjerat tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China dari 13 tersangka lainnya itu, kini telah diamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 217 miliar.
Dari keterangan, tiga WNA ini beinisial WJS (32) sebagai KSP IMB, GCY (38) menjadi teknisi yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan, serta JMS (57) sebagai direkturnya.
Sisanya 10 tersangka berasal dari WNI itu adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (59), dan MLN (39).
Bahkan, pihak Polri melalui rilisnya, Minggu (21/11) siang, juga menyita tujuh rekening dan diduga sebagai sumber target operasi yang dilakukan oleh 13 tersangka.
Hal ini terendus saat pihak aparat kepolisian melakukan indentifikasi kegiatan fintech ilegal, mulai dari korban, sms blasting, desk collection, dana transfer, payment gateway, hingga leadernya.
“Barang Bukti, simpanan uang PT AFT di tujuh rekening pada empat bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp217.007.433.643,” urai Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Melalui keterangan singkat dari sejumlah pelaku kepada Polri, untuk dapat menagih para nasabahnya, desk collection sering mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi ke para korban.
“Mereka telah diamankan. Perannya juga mentransmisikan konten-konten bernada penistaan dan asulisa,” ujar Kasubdit Dittipedeksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi pada press releasenya.
Saat ini Bareskrim Polri sudah mengamankan sedikitnya 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 lainnya berasal dari China yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui akibat kasus tersebut pula, ibu asal Wonogiri, Jawa Tengah, lebih memilih bunuh diri karena terlilit utang.
Atas perbuatannya itu, 13 tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai ITE hingga tindak pinda pencurian (TPPU). Mereka juga mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara beserta denda Rp 10 miliar.
Hingga kini juga, Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal yang diakui meresahkan masyarakat.
Perwarta/Editor : (Adrian/Ads)
百度网盘下载:https://www.baidupan.tw 3oiTYLJ3Ab
百度网盘下载:https://www.baidupan.tw heXeF9unC