BANJARBARU, dnusantarapost.com- Seorang warga Banjarbaru diringkus Polsek Banjarbaru Utara karena kedapatan memiliki narkotika jenis zenith di rumahnya yang beralamat di Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, tersangka yakni HK (32) diduga mengedarkan atau menjual zenith.
“Tersangka kita sangkakan pasal peredaran gelap narkotika undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.
HK (32) diamankan di kediamannya pada Jumat (26/7/2024) lalu berdasarkan laporan yang diterima personil Polsek Banjarbaru Utara.
“Kita menerima informasi ada peredaran gelap narkotika di alamat tersebut dan kita langsung melakukan penggeledahan,” tambahnya lagi.
Petugas pun datang ke rumah HK dan menggeledah isi rumah HK. Hasilnya, ditemukan sebuah plastik hitam kecil yang berisi ratusan butir zenith siap edar di dalam laci meja.
“Di dalam plastik tersebut ditemukan 10 klip berisi zenith 10 butir, dan 1 plastik klip berisi 8 butir zenith,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 260 ribu dari rumah HK. HK pun langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (tata)





