BANJARBARU, dnusantarapost.com – Rumah mewah milik oknum bhayangkari, FN (23) yang menjadi tersangka investasi bodong diberi garis polisi oleh Polda Kalsel.
Terlihat pada Sabtu (3/8/2024) sore, rumah yang beralamat di Jalan Rahayu, Komplek Griya Meranti 1 Blok D No 1 tersebut diberi spanduk dan garis polisi.
Spanduk tersebut berisi pernyataan yang menyatakan rumah mewah tersebut telah disita oleh Ditkrimum Polda Kalsel dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru nomor : 349/PEN.PID/2024/PNBJB tanggal 25 Juli 2024.
Rumah mewah dua lantai dengan cat putih dan pagar hitam tersebut nampak kosong. Sedangkan rumah di sekitarnya nampak berisi. Padahal, saat digeruduk massa pada Maret 2024 lalu, rumah di sekitar FN kosong melompong.
Saat dikonfirmasi, Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Erik Frendiz membenarkan penyitaan rumah milik FN.
Ia menyatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang. Selain rumah tersebut, beberapa aset juga disita oleh Polda Kalsel.
“Saat ini aset yang kami sita terkait tindak pidana pencucian uang ada mobil mewah lagi, asset usaha pelaku yaitu toko pakaian, bangunan, barang branded, dan lainnya,” ujarnya pada Sabtu (3/8/2024) malam.
Ia mengatakan, saat ini FN sedang menjalani sidang terkait tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian puluhan miliar.
Sedangkan berapa jumlah kerugian akibat TPPU, masih dalam proses perhitungan pihaknya.
“Sementara ini berapa kerugian akibat TPPU masih dalam perhitungan, dan barang bukti yang kita sita diamankan di Rupbasan,” tambahnya lagi.
FN sendiri merupakan oknum bhayangkari yang melakukan investasi bodong solar. Ia viral di media sosial pada Maret 2024 lalu karena rumahnya digeruduk oleh para korban yang mengalami kerugian fantasis hingga ratusan juta.
FN sendiri saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan pasal tindak pidana penipuan yang ia lakukan. (tata)