BANJARBARU, dnusantarapost.com – Murtad atau pindah agama menjadi salah satu faktor perceraian di Kota Banjarbaru. Di tahun 2023, ada 13 kasus perceraian karena pindah agama dan di periode Januari — Juli 2024, sudah ada 3 kasus perceraian akibat pindah agama.
Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru M Basthomy Firdaus menjelaskan, angka perceraian faktor pindah agama biasanya terjadi karena agama hanya jadi kepentingan agar pernikahan sah.
Namun, dibalik itu biasanya pasangan yang pindah agama tidak bisa menjalankan komitmennya sebagai pasangan sesuai syariat agamanya.
“Bahkan, terkadang sehabis menikah, pihak laki-laki kembali ke agamanya sendiri,” ungkapnya.
Perceraian karena pindah agama biasanya terjadi di usia pernikahan hitungan bulan dan di bawah lima tahun dengan rentang usia 20 hingga 30 tahun.
Sedangkan, pihak perempuan membutuhkan seorang imam dan nahkoda yang bisa membawa pernikahan ke jalan yang sebagaimana mestinya sesuai agama masing-masing.
Selain faktor murtad, perceraian di Kota Banjarbaru juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 215 kasus dan 3 kasus akibat salah satu pasangan meninggalkan pasangannya. Artinya, dalam periode satu semester ini, sudah ada 221 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Banjarbaru.
Sementara itu, pada tahun 2023, ada 545 kasus perceraian di Kota Banjarbaru yang juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 464 kasus, sedangkan faktor murtad ada 13 kasus, 1 kasus faktor poligami, 10 kasus faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan 1 kasus faktor penjara. (tata)





