Kedapatan Edarkan Sabu di Banjarbaru, Seorang Oknum Wartawan diamankan Polisi

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Terbukti edarkan narkotika jenis Sabu dan Karisoprodol, oknum jurnalis diamankan Polres Banjarbaru di rumahnya yang beralamat di Jalan Kemuning, Kelurahan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Rabu (10/7/2024) malam.

Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penggeledahan di rumah oknum jurnalis berinisial AAA (24) dan menemukan 0,22 gram sabu dan 43 butir Karisoprodol di dalam sebuah plastik klip.

Kasatresnarkoba Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah mengatakan, AAA (24) diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengaku sebagai oknum wartawan.

“Tersangka mengaku berprofesi sebagai jurnalis di sebuah media online,” ujarnya.

Usai mengamankan tersangka, pihak kepolisian langsung mengamankan AAA dan barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu dan Karisoprodol, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain yakni satu jaket berwarna putih, satu bong yang terdapat sisa sabu-sabu dan plastik klip.

AAA (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara. (Tata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *