BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kasus penganiayaan remaja di Siring Kemuning Banjarbaru menjadi perhatian pemerintah Kota Banjarbaru. Kasus tersebut pun saat ini masih bergulir di Polres Banjarbaru dan ketiga tersangka merupakan anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Banjarbaru, Dr Rahmah Khairita mengatakan, para tersangka dan korban saat ini didampingi pihaknya untuk menjalani proses hukum dan pemulihan.
Korban pemukulan yakni ABH (13) dan adik laki-lakinya saat ini didampingi Dinas DP3AMP2KB Banjarbaru untuk pemulihan fisik dan psikis.
“Untuk korban pemukulan mendapatkan luka lebam dan secara psikologis bisa dikatakan normal sesuai hasil konseling,” ujar Rita, Sabtu (6/7/2024) melalui Whatsapp.
Sedangkan sang adik yang berusia sekitar 5 tahun itu mengalami trauma karena melihat kejadian mengenaskan yang menimpa kakaknya.
“Sang adik shock dan trauma dan akan kita dampingi sampai pulih,” tambah Rita.
Para tersangka pun mendapatkan pendampingan dari Dinas DP3AMP2KB Banjarbaru. Ketiga tersangka yakni ABH perempuan (17), ABH perempuan (16) dan ABH laki-laki (17) selalu didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas DP3AMP2KB Banjarbaru.
“Para tersangka selama menjalani proses hukum selalu kita dampingi, seperti saat BAP,” tandasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun nekat menganiayaan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kawasan Siring Kemuning, Banjarbaru pada Senin (1/7/2024) lalu karena cemburu.
Video penganiayaan itu pun viral di media sosial karena sengaja direkam oleh rekan dari pelaku. Di dalam video itu pula, sang suami dari pelaku yang masih berusia 16 tahun juga hadir dan ikut memprovokasi penganiayaan itu.
Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang anak di bawah umur yang dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengoroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tata)






