Ringkus Pengedar Ineks, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Temukan Barbuk Segini

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru meringkus seorang wanita pengedar narkotika jenis ineks di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Sabtu (6/7/2024) malam mengungkap identitas wanita tersebut.

“Tersangka berinisial MR berusia 28 tahun dan merupakan warga Kota Banjarmasin,” ungkap Syahruji.

MR (28) diamankan pihak kepolisian usai mendapatkan informasi bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ineks. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya yang beralamat di Liang Anggang.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 butir ineks dengan berat 2,60 gram,” tambahnya lagi.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya yakni 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak bertuliskan Dexocort Desoximetasone serta 1 unit Handphone merek Iphone warna Putih.

Tersangka MR (28) terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan digiring ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. (Tata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *