Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Tanbu di Tangkap Polisi

TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisaial RP (30) warga kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga kepada media ini Selasa, (4/7/2023) mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023, sekira pukul 17.30 wita di sebuah hotel yang ada di Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kejadian tersebut diketahui, berawal ketika korban cerita kepada orang tuanya kalau dia sedang hamil dan mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang, yaitu diduga pelaku.

Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Ma ntewe guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dibackup Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku.

“Dia diamankan pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita di Jalan Transmigrasi Kilometer 42 Kecamatan Mantewe,” Terang Sinaga.

Polisi turut pengamankan barang bukti berupa Hasil Visum Et Repertum, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat.

Saat ini pelaku meringkuk di Mako Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *