TANAH BUMBU, dnusantarapost.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DIR (32) ditangkap Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu. Pelaku sempat membuang barang bukti sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Angsana.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya anggota yang dipimpin Kapolsek Angsana pada Kamis (22/6) sekitar pukul 22.00 wita sedang melihat mobil merk Daihatsu Ayla warna kuning yang berhenti di pinggir jalan, kemudian Kapolsek Angsana beserta anggota mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada pengemudi.
Setelah dihampiri petugas, pelaku membuka pintu mobil dan keluar salah satu saksi melihat pelaku membuang bungkus rokok merek La Ice yang berisi barang bukti.
“Dia kami minta untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” Ungkap J. Sinaga kepada media ini Minggu, (25/6/2023).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok merek Sergio yang didalamnya berisikan setengah butir ekstasi warna orange yang disimpan pelaku disaku celana depan sebelah kanan.
“Ditemukan juga botol atau tempat permen merek Xilitol berisikan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu disaku celana depan sebelah kiri,” Jelasnya.
Dihadapan petugas pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang juga diperkuat dengan ditemukan uang tunai sebesar Rp 250 rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Pelaku beserta barang bukti kini meringkuk di Mako Polsek Angsana guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bar)





