MARTAPURA, dnusantarapost.com – Sebanyak 13 bangunan warung di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) kembali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan serta pedagang kaki lima (PKL), Kamis (24/9/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, seluruh pemilik warung telah mengikuti arahan yang disampaikan petugas dengan memundurkan posisi bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk kepatuhan pedagang terhadap aturan sekaligus mendukung penataan kawasan di sepanjang Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Yuana juga menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang memilih melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa harus dilakukan penertiban paksa oleh petugas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” katanya.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi serta pengumuman yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan dan PKL mengenai ketentuan pemanfaatan ruang serta aturan yang harus dipatuhi. (nurul)
Yuana berharap setelah penataan dilakukan, tidak ada lagi pembangunan warung maupun bangunan lain di lokasi tersebut yang melanggar ketentuan.
“Kami berharap tidak ada lagi pembangunan warung yang tidak sesuai ketentuan, sehingga ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan dapat tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Banjar mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fungsi ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.





