JAKARTA, dnusantarapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengumpulan uang dari berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK kini masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu dugaan aliran uang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon.
Dugaan Fee Pengurusan HGB Summarecon
Perkara tersebut bermula ketika pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta atau perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026 muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”.
“Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dalam pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser dan Rizal, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir serta pemecahan HGB pihak Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Lain
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta berbagai pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA alias Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga menyebut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Penyidik juga menemukan penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Diduga Berperan sebagai Pengepul
Achmad mengatakan Arif Sugiyanto diduga memiliki peran penting dalam skema pengumpulan uang tersebut.
Arif diduga menjadi pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
“ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan,” ujar Achmad.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diberikan kepada FEZ alias Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
FEZ disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan pertanahan. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada pihak lain yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Namun, penyidik masih mendalami rangkaian aliran uang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Achmad.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka yang disampaikan KPK:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan aliran uang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN. (Alf)





