Modus Jual Roti Kedaluwarsa, Pria di Sungai Batang Gasak Uang Rp20 Juta

BANJAR, dnusantarapost.com – Jajaran Polsek Martapura Barat bersama Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Trans UPT RT 005, Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, mengatakan, pelaku berinisial MR (23), warga Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari di sebuah hotel di wilayah Banjarmasin setelah anggota memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin Kapolsek IPTU Albert Homanangan Manalu, dengan dukungan Tim Resmob Polres Banjar,” ujar AKP Alfian Noor.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Saat itu, pelaku berpura-pura menawarkan roti kedaluwarsa yang disebut akan dijual sebagai pakan ikan. Korban kemudian mengajak pelaku menuju gudang penyimpanan pakan ikan, sementara rekan pelaku menunggu di atas sepeda motor.

Ketika korban lengah dan berada di area gudang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam rumah korban. Sesaat setelah kembali, korban mendapati pintu rumah terbuka dan lemari penyimpanan uang dalam kondisi terbuka. Uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan di dalam lemari dilaporkan telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Barat. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Alfian Noor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam, satu buah hoodie warna putih hitam, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Martapura Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (tata)

Pos terkait