Tiga Kamar Asrama Santri Ponpes Nurul Iman Banjarbaru Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kebakaran terjadi di Pondok Pesantren Nurul Iman Ma’had Ba’abud yang berlokasi di Jalan RO Ulin Gang Amanah RT 04 RW 02, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 Wita itu menghanguskan tiga kamar santri yang berada di lantai dua bangunan asrama tiga lantai milik pondok pesantren tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui oleh dua santri yang sedang mengikuti kegiatan Maulid di masjid yang berada di dalam kompleks pondok pesantren.

“Para saksi melihat adanya asap dan nyala api dari lantai dua bangunan asrama santri. Mereka kemudian memberitahukan kepada para ustadz dan santri lainnya untuk segera melakukan upaya pemadaman awal sambil menunggu bantuan pemadam kebakaran datang ke lokasi,” ujar Ipda Kardi, Kamis (4/6/2026).

Bangunan yang terbakar merupakan asrama semi permanen berukuran 40 x 10 meter dengan konstruksi beton dan cor. Lantai pertama digunakan sebagai kantor guru, ruang kelas dan UKS, sedangkan lantai kedua digunakan sebagai tempat tinggal sekitar 80 santri yang menempati 13 kamar. Adapun lantai ketiga masih belum digunakan.

Menurut Kardi, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.40 Wita setelah petugas pemadam kebakaran dan relawan dari Banjarbaru, Kabupaten Banjar, serta Banjarmasin melakukan penanganan di lokasi kejadian.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik pada kipas angin yang berada di salah satu kamar santri. Namun penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta. Petugas kepolisian yang berada di lokasi telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pengaturan lalu lintas, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait