Pemkab Banjar Ingatkan Pelaku Galian C Taat Dokumen Lingkungan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen dan perizinan lingkungan bagi pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar di aula kantor setempat, Rabu (20/05/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup serta menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ikhwansyah menilai sektor pertambangan MBLB memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, aktivitas pertambangan dinilai tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tidak semata menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto mengatakan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan para pelaku usaha meski sebagian besar izin usaha galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka,” ungkapnya. (nurul octaviani)

Pos terkait