Kapolres Banjar Pimpin Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Hormat

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Banjar, Senin (04/05/2026), di halaman Mapolres Banjar.

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Banjar, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Banjar.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan upacara, Kapolres secara resmi memberhentikan empat anggota Polri dengan status PTDH. Mereka adalah Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Selatan, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Upacara PTDH menjadi bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas organisasi.

Dalam amanatnya, Kapolres Banjar menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia menyebut, pemberhentian merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.

“Ini adalah langkah tegas. Kami berharap seluruh anggota dapat menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan jajarannya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri serta motivasi meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

Upacara berlangsung khidmat dan tertib sebagai wujud komitmen Polres Banjar dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (nurul octaviani)

Pos terkait