Bripda Seili Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik Polri di Polda Kalsel

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025)

“Kita transparan dalam melaksanakan ini, sekarang yang bersangkutan bukan anggota polisi lagi,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo. 

Bacaan Lainnya

Pemecatan tersebut diputuskan karena Bripda Seili terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, terkait kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam sidang kode etik yang digelar di lingkungan Polda Kalsel, terungkap bahwa perbuatan Bripda Seili dinilai sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian. 

Majelis Komisi menyatakan yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan dan kewajiban sebagai anggota Polri.

Berdasarkan putusan sidang, Bripda Seili dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Perpol tersebut, ia terbukti melanggar ketentuan terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku sebagai anggota Polri, serta melakukan pelanggaran berat yang merusak citra institusi.

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggotanya.

Meski telah dipecat secara etik, proses hukum pidana terhadap Bripda Seili tetap berjalan dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nurul octaviani)

Pos terkait