BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kedai minuman di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada 26 Agustus 2025 oleh pemilik kedai, Muhammad Faisal, setelah mengetahui kedainya dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang.
Kejadian diperkirakan terjadi pada Sabtu dini hari, 23 Agustus 2025. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta, dengan barang yang hilang berupa mesin press cup sealer, tabung gas LPG 3 kg, dan uang tunai Rp150 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RNS (23), warga Cempaka. Pelaku ditangkap pada Senin pagi, 22 September 2025, di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan Pasar Cempaka.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa gembok, grendel, obeng, serta satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Banjar, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan cara merusak gembok menggunakan obeng, lalu mengambil mesin press cup sealer, tabung gas, dan uang tunai. Barang curian berupa mesin press kemudian dijual melalui marketplace Facebook seharga Rp100 ribu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Cempaka dalam mengungkap kasus ini.
“Pelaku telah diamankan untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nurul octaviani)





