BANJARBARU, dnusantarapost.com – Tiga orang perempuan berstatus ibu rumah tangga diringkus jajaran Polsek Liang Anggang setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru.
Ketiga pelaku berinisial DM, NM, dan SM ditangkap di rumah masing-masing pada lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat bukti lainnya.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan penangkapan berawal dari tertangkapnya pelaku DM di sebuah rumah di Jalan Sukamaju, Gang Rajawali, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
Dari DM, polisi menemukan paket sabu dengan berat kotor sekitar 8 gram.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu NM dan SM. Mereka diketahui sudah cukup lama menjalankan peredaran sabu kepada pembeli yang memang sudah dikenal oleh para pelaku,” jelas Kompol Imam, Sabtu (6/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat ini, mereka diamankan di ruang tahanan khusus perempuan Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)





