PELAIHARI, dnusantarapost.com – Bupati Tanah Laut (Tala) H. Rahmat Trianto mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Tala yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (21/7/2025).
Empat Perda yang disahkan meliputi:
1. Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
3. Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat Tala.
“Perda tentang toleransi mencakup pendidikan kewarganegaraan, agama, budi pekerti, serta dialog lintas agama dan suku. Selain itu, diatur pula mekanisme pencegahan konflik melalui pendekatan damai dan sistem peringatan dini,” ujar H. Rahmat Trianto.
Perda tentang ketertiban umum mengedepankan pendekatan persuasif oleh Satpol PP dan Damkar, dengan sanksi berupa denda hanya diterapkan sebagai langkah terakhir.
Sementara itu, Perda tentang penyandang disabilitas diarahkan untuk mewujudkan Tanah Laut sebagai kabupaten yang ramah disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas publik yang inklusif dan aksesibel.
Adapun RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Bersama Membangun Tala Simpun, Maju, dan Berkelanjutan” dengan tiga misi utama, yaitu pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul, pembangunan ekonomi yang inklusif, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Bupati berharap seluruh Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Tanah Laut. (nurul octaviani)






