BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Pelaku berinisial ASH (33), warga setempat, ditangkap saat berada di sebuah pondok miliknya yang terletak di desa yang sama. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian dan menunggu pelaku tiba di lokasi.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ASH bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di desa,” ujar Iptu Eko, Rabu (2/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, ASH diduga kuat sebagai pengedar dan langsung ditindak. Dalam penggeledahan di pondok pelaku, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik bening, diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menanyakan kemungkinan adanya barang haram lain yang disembunyikan. ASH mengakui bahwa masih terdapat dua paket sabu yang ia simpan di bawah sebuah pohon tak jauh dari pondok. Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah tiga paket sabu dengan berat kotor 1,33 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip bening, sendok sabu, botol plastik, tas selempang, uang tunai, serta satu unit handphone milik pelaku.
Kini ASH telah diamankan di ruang tahanan Polres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana peredaran narkotika, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






