BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kesal karena material proyek sering dikutil pencuri, MR harus berurusan dengan Polsek Liang Anggang.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riksadany mengatakan, MR yang menjadi wakar (jaga malam) ini sudah pernah menegur korban MA satu kali saat ketahuan mencuri material proyek jembatan yang ada di Jalan Tambak Buluh, Landasan Ulin Timur.
“Tapi korban mengabaikan teguran pertama dan mencuri lagi, namun ketahuan MR,” ujarnya Kamis (19/6/2025).
Karena kesal, MR pun melakukan penganiayaan terhadap MA sehingga MA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“MR diamankan beserta satu buah belati yang diduga menjadi alat untuk menganiaya MA,” katanya lagi.
Pihak kepolisian menyatakan, MR disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (nurul octaviani)






