BALANGAN, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba, Selasa (3/6/2025) di halaman Mako Polres Balangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14,32 gram sabu dan 36 butir ekstasi, yang berasal dari dua Laporan Polisi (LP) atas nama dua tersangka berbeda.
Tersangka pertama, MA, merupakan warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong. Dari tangan MA, polisi mengamankan 9,14 gram sabu dan 35 butir ekstasi. Sementara itu, tersangka kedua berinisial NA, warga Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, ditangkap dengan barang bukti berupa 7,28 gram sabu dan 5 butir ekstasi.
Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
“Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang bersinggungan atau berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat ataupun rekan-rekan lainnya yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika untuk segera berkoordinasi. Semua pihak dapat turut ambil bagian dalam upaya pemberantasan ini,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran internal Polres Balangan dan menjadi bagian dari proses hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Balangan terus berkomitmen menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap para pelaku.






