TANAH LAUT — Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.
Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah toko meubel di Pelaihari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Toko Meubelb, yang berlokasi di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pelaihari melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.S.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam lemari pakaian toko tersebut mengungkap satu paket sabu tambahan.
“Pelaku mengakui kedua paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Pelaihari.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
S.S. akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Pelaihari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran narkoba. (nurul octaviani)





