BANJARBARU – Dokter Ahli Forensik, RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitriani memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim dalam sidang ketiga dengan terdakwa Jumran pada Senin (19/5/2025)
Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi memberikan beberapa pertanyaan tentang apa saja yang sudah dilakukan dokter Mia terhadap jenazah korban pembunuhan Juwita.
Pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, jenazah Juwita datang ke RSUD Ulin Banjarmasin. Atas permintaan penyidik, dr Mia diminta untuk melakukan otopsi.
“Jenazah datang ditutupi kain jarik dan hanya mengenakan celana dalam, tanpa pakaian sama sekali,” ujarnya.
Informasi awal yang diterima dokter Mia, bahwa Juwita merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan, otopsi pun dilakukan untuk menemukan penyebab pasti kematian.
Dari hasil pemeriksaan luar, dokter Mia mendapati beberapa luka lebam di bagian kepala, luka bekas kuku di bagian leher sebelah kiri.

“Saya tidak mendapati ada luka-luka yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan,” ujarnya.
Otopsi pun dilakukan. Dokter Mia mulai membelah bagian kepala korban, untuk melihat trauma apa yang terjadi disana.
“Memang ada luka dalam, tapi tidak mematikan,” katanya.
Otopsi dilanjutkan dengan membelah dan melihat bagian leher korban. Disana, Dokter Mia mendapati resapan darah yang cukup luas diakibatkan pembuluh darah yang pecah karena tekanan.
“Resapan darah ini ada di bagian leher depan, dominan sebelah kanan,” lanjutnya.
“Saya juga menemukan tulang penyangga lidah sebelah kiri patah, dan beberapa ruas tulang leher almarhumah patah,” sambungnya.
Ia pun melakukan otopsi lebih jeli. Melihat luka dalam yang terjadi, Dokter Mia mengasumsikan patahan dan resapan darah yang dialami korban terjadi karena sebuah tekanan yang smooth namun kuat.
“Di leher korban tidak ada bekas jeratan atau cekikan, bahkan jejas pun tidak saya temukan,” tambahnya.
Dari hasil otopsi di bagian leher itu, Dokter Mia menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas (mati lemas) ditandai dengan wajah yang biru keungunan, bintik-bintik di bagian otak, dan resapan darah yang terjadi akibat pembuluh darah pecah.
“Ditambah rongga paru-paru yang melebar,” lanjutnya.
“Jadi saya menyimpulkan Juwita bukanlah korban kecelakaan, namun korban pembunuhan,” katanya.
Selain itu, Dokter Mia juga mengecek bagian alat kelamin korban. Disana, Dokter Mia mendapati memar di bagian mulut rahim.
“Saya menyimpulkan memang terjadi hubungan seksual, tapi tidak bisa menyimpulkan apakah itu rudapaksa atau suka sama suka,” ujarnya.
ia juga menemukan cairan putih di labia vagina korban.
“Cairan itu saya usap, dan saya simpan untuk di cek di laboratorium,” ujarnya.
Cairan putih itu pun dibawa ke laboratorium untuk di cek berapa kadar asam fosfatase-nya.
“Melihat dari perubahan warna cairan itu dan kadar asam fosfatase-nya, saya menyimpulkan itu adalah cairan mani sekitar 2-5 mili,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, pihak penyidik dan pihak keluarga pun meminta pengecekan tes dna air mani tersebut, untuk dibandingkan dengan DNA milik terdakwa Jumran.
“Sampel DNA Jumran dan air mani yang ditemukan di kelamin korban saya kirim ke Jakarta,” ujarnya.
Hasilnya pun cukup mengejutkan karena tidak ditemukan DNA Jumran pada air mani tersebut.
“Di air mani itu sudah tidak ada sel sperma, karena tidak ada sel sperma, maka tidak ada DNA disana,” ujar Dokter Mia.
Para hakim pun mempertanyakan alasan ilmiah kenapa di air mani itu tidak ada sel sperma.
“Ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan terbesarnya, saat ejakulasi cairan itu dikeluarkan di luar sehingga sel sperma mati,” jelas Dokter Mia. (nurul octaviani)





