BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, menetapkan seorang pekerja tukang las berinisial JRA (38) sebagai tersangka karena memiliki 30,03 gram sabu-sabu, Rabu (19/03/25)
Saat ini tersangka sedang ditahan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
“Untuk kepentingan penyelidikan JRA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Syuaib
Saat penangkapan, tersangka pada saat itu berada di Jalan Tembikar Kanan Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka, di sana petugaa kembali menemukan barang bukti satu pake sabu dengan berat 25,22 gram yang tersimpan di dalam pipa AC.

“Dari temuan barang bukti tersebut dengan terpaksa tersangka langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.
Tersangka dianggap melawan hukum, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih lima gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ahmad)





