BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Jasa Raharja sudah mencairkan asuransi dan menanggung biaya pengobatan para korban KM Virgo 8.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha dalam konferensi pers pada Minggu (20/9/2026) di Pelabuhan Trisakti menjelaskan, dari sembilan korban KM Virgo 8 yang meninggal dunia, tujuh orang di antaranya telah menerima santunan.
Sementara itu, Jasa Raharja juga telah menjamin biaya pengobatan bagi 21 korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Asuransi korban meninggal dunia kita serahkan kepada ahli waris sebesar 50 juta dari Jasa Raharja dan 20 juta dari Jasa Raharja Putera,” katanya.
Sehingga, total asuransi yang diterima ahli waris korban KM Virgo 8 sebesar Rp70 juta.
Namun, asuransi 2 korban lainnya, yaitu Yuli dan Muhammad Abidin Noor hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Hal tersebut disebabkan karena Yuli dan Abidin beserta keluarga intinya yang berhak menerima asuransi menjadi korban dalam musibah ini.
“Untuk jasad suami istri kemarin, itu belum bisa kita cairkan karena belum ada ahli warisnya. Jadi kita beri dahulu bantuan biaya pemakaman totalnya 6 juta,” ungkap Arkan.
Selain itu, Jasa Raharja juga membayarkan asuransi 2 korban KM Virgo 8 yang tidak termasuk di dalam daftar penumpang (manifest).
“Selama itu bisa dibuktikan ia sebagai penumpang KM Virgo 8, maka akan kami bayarkan,” jelasnya. (nurul)





