Lagi Tidur, ALS Digrebek Satresnarkoba Polres Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial ALS (50), warga Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (23/1/2025) di warungnya.

Bacaan Lainnya

ALS (50) diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ALS diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1, serta memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu.

“Kami menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, Senin (27/1/2025)

Saat penangkapan, tersangka ALS ditemukan sedang tidur di dalam warung miliknya. Anggota Sat Narkoba Polres Banjar yang melakukan penggeledahan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah bantal tempat tersangka tidur.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat komunikasi, alat timbang digital, dan plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Banjar menyampaikan bahwa tersangka ALS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (nurul octaviani)

Pos terkait