BALANGAN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri dan standar biaya perjalanan dinas, Kamis (23/1/2025) di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan.
Selain sosialisasi, juga dilakukan rapat koordinasi terkait rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi atas Perbup yang telah ditetapkan dan bertujuan menjadi acuan bagi setiap SKPD di Kabupaten Balangan.
“Hal ini bertujuan agar menjadi acuan oleh setiap SKPD yang ada di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Menurutnya, Perbup ini tidak terlalu banyak perubahan dibandingkan aturan sebelumnya, tetapi lebih kepada penajaman dan melengkapi apa yang kurang.
“Sehingga Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 ini, Insyaallah lebih lengkap dan lebih menjawab pertanyaan dari SKPD,” tambahnya.
Ia berharap tiap SKPD dapat menggunakan Perbup tersebut sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku.





