BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Tim Gabungan Pemko Banjarmasin, menyambangi satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin.
Tim bertemu langsung dengan pengelola THM guna klarifikasi dan memberikan sanksi kepada pengelola tersebut, tentang kepatuhan melaksanakan aturan jam operasional THM, Senin (20/1/2025).
Merespon hal tersebut, Pengelola THM, Victor berjanji akan menerima sanksi dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan ikuti aturan, sampai dengan semua urusan administrasi termasuk perizinan selesai,” katanya.
Victor juga mengakui, bahwa pelanggaran jam operasional pada usahanya tersebut disebabkan kealpaan para pegawainya.
“Kebetulan ada pegawai baru yang memang lalai dalam aturan izin operasinal THM,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sanksi berupa teguran, diberikan oleh Pemko Banjarmasin kepada satu Tempat Hiburan Malam (THM), yang berlokasi di Jalan Hasan Basry, Banjarmasin.
Hal itu, lantaran kafe menjual Minuman Keras (Miras) tersebut dapati beroperasi pada pada malam Jumat, (16/1/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari sejumlah SKPD tersebut terpantau mendatangi pihak pengelola untuk meminta klarifikasi, Senin (20/1/2025), sore.
Saat melakukan klarifikasi, terungkap fakta bahwa THM tersebut juga belum melengkapi sejumlah perizinan. Diantaranya berkaitan dengan izin Pub.
Karena hal itu pula THM tersebut diminta untuk tidak melalukan operasi sementara waktu, sampai semua perizinan dilengkapi oleh pihak pengelola.
“Kami minta pengelola THM untuk tutup sementara waktu, sambil berproses melengkapi izinnya,” kata Kabid Pariwisata Disbudporapar Banjarmasin, Emil Salim, Senin (20/1/2025).
Di lain sisi ia menyebut, kejadian ini juga menjadi atensi bagi pelaku usaha THM lain, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan bagi pelaku usaha yang lain, untuk mematuhi aturan berlaku. Pengawasan juga akan kami lebih perketat,” ucapnya. (Dnr)





