BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banjarmasin, menolak eksepsi dua terdakwa yang terjerat OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Penolakan ini disampaikan pada sidang dengan putusan sela yang digelar Kamis (9/12025).
Majelis hakim diketuai oleh Cahyono Riza Andrianto SH yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin bersama hakim anggota akhirnya sepakat menolak eksepsi terdakwa Sugeng Wahyudi dan Adi Susanto.
Kedua terdakwa adalah bagian dari enam orang lainnya yang terjerat OTT KPK di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara, Sehingga kasus ini akan terus dilanjutkan hingga putusan akhir dari majelis hakim.
”Majelis hakim sepakat bahwa eksepsi keduanya ditolak karena sudah masuk pokok perkara,” ujar Cahyono Riza Andrianto SH
Sementara itu Humayni SH selaku perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim yang menolak eksepsi dari kedua terdakwa pada sidang dengan putusan sela ini.
“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim dalam perkara ini,” katanya.
Kedua kontraktor Sugeng dan Andi sebelumnya turut ditangkap OTT KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Proyek tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi serta pembangunan Samsat terpadu di KM 17 Kabupaten Banjar.
Selain keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, tersangka lain adalah Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya, Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan Agustya Febry Andran mantan eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.





