BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polsek Cempaka memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka Poad, warga Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen bersama Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ketua LKBH, dan Tokoh Masyarakat setempat pada Senin (11/11/2024)
“Pemusnahan barang bukti sebesar 98,9 gram sabu-sabu dari pelaku atas nama Poad yang diamankan 27 Oktober 2024 lalu,” ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen.
Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor : TAP – 177/0.3.20/ENZ.1/10/2024, tanggal 05 Nopember 2024
Adapun barang bukti yang di Musnahkan berupa serbuk Narkotika 98,9 gram dan untuk pembuktian di Laboratorium Bpom 0,50 gram serta pembuktian di pengadilan 1,00 gram dengan total 100,4 gram.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan air sabun (detergen) dan langsung disaksikan oleh tersangka,” ujarnya lagi.
Kemudian, sabu yang sudah di blender itu langsung dibuang ke dalam toilet yang juga disaksikan oleh tersangka yakni Poad.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memerangi narkoba di wilayah Cempaka sehingga bisa terwujud Banjarbaru yang bersih dari Narkoba,” tutupnya. (nurul octaviani)





