DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Surplus Rp91,8 Miliar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

BANJARBARU, dnusantarapost.com – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru memperoleh audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat paripurna, Sirajoni membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda disepakati bersama.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan, termasuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Erna menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.

Berbagai kritik, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Wali Kota mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.813.497.931.797,32, melampaui target setelah perubahan sebesar Rp1.480.030.973.560 atau lebih tinggi sekitar Rp333,47 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp1.721.699.929.543,71 dari pagu setelah perubahan sebesar Rp1.879.178.130.615, sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp157.478.201.071,29.

Dari capaian tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru membukukan surplus anggaran sebesar Rp91.798.002.253,61, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp490.945.348.728,96.

Erna menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan anggota dewan merupakan rangkaian perbaikan dan penyempurnaan agar kinerja pemerintah semakin baik di masa mendatang. Semoga kita terus diberi kekuatan untuk mewujudkan Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera,” tutupnya. (nurul)

Pos terkait