BANJARBARU, dnusantarapost.com– Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang merupakan hasil pengungkapan dengan barang bukti seberat 5 gram.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 3 kasus lebih yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Bulan Agustus 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah bertempat di Kantor “Sanika Satyawada” Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan BNN Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah menjelaskan dari 3 (tiga) kasus yang berhasil diungkap mereka mengamankan tersangka sebanyak 4 orang laki-laki.
“Untuk total berat barang bukti sabu – sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 12,30 gram dimana sebagian disisihkan dengan berat 0,01 gram guna pemeriksaan di Laboratorium dan sabu seberat 1,00 gram juga disisihkan guna pembuktian di Sidang Pengadilan”, jelasnya melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Selasa (3/9/2024)
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender kemudian dimasukkan ke dalam larutan detergen dan di aduk kemudian dibuang ke toilet dengan disaksikan 4 (empat) orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru. (tata)





