BALANGAN, dnusantarapost.com- Kabupaten Balangan resmi menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan mulai 12 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Siaga Bencana Kebakaran Lahan di Aula Benteng Tundakan, Senin (12/8/2024) lalu.
Kepala BPBD Balangan, H Rahmi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk mencegah karhutla dan kekeringan di wilayah tersebut.
“Langkah-langkah ini mencakup pelaksanaan apel siaga, pendirian posko, dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas H Rahmi di Balangan, Rabu (14/8/2024).
Ia berharap melalui langkah ini, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat dan instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas, menyamakan persepsi, dan meningkatkan sinergitas penanganan karhutla dan kekeringan.
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Tuhalus, mengimbau seluruh elemen untuk selalu waspada dan aktif dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla.
“Kami menekankan pentingnya peningkatan kualitas data dan pelaporan, serta mitigasi bencana yang terencana. Diharapkan, setiap kejadian karhutla dan kekeringan dapat diantisipasi sejak dini melalui rapat koordinasi ini,” ujar Ir Tuhalus.
Langkah-langkah strategis ini merupakan salah satu upaya Kabupaten Balangan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat serta instansi terkait dalam menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor yang kuat, BPBD Balangan berharap dampak dari bencana ini dapat diminimalisir.





