MARTAPURA, dnusantarapost.com – Peredaran narkotika, obat-obatan terlarang hingga minuman keras (miras) di Kabupaten Banjar menjadi sasaran penindakan Polres Banjar. Hasilnya, sebanyak 22 orang diamankan dalam pengungkapan sejumlah kasus yang dipaparkan dalam press release, Selasa (3/11/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Bony Ariefianto.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar, 17 pengedar, dan satu orang pemakai.
Barang bukti yang berhasil disita terbilang cukup besar. Untuk narkotika jenis sabu, polisi mengamankan sebanyak 131,55 gram lebih.
Selain itu, petugas turut menyita 604 butir alprazolam serta 1.170 keping obat-obatan yang disebut seledril dan sampodin.
Tak hanya menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan, polisi juga mengungkap peredaran minuman keras dalam jumlah besar.
Sebanyak 72 botol miras berbagai merek pabrikan dan 570 liter miras oplosan berhasil diamankan. Puluhan botol miras pabrikan tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Atlas, Kawa-kawa, Anggur Merah, Whisky, Bir Bintang, New Port hingga Malaga.
Polisi juga menyita 967 botol gaduk berukuran 100 mililiter dan 116 botol ukuran 300 mililiter.
Kapolres Banjar AKBP Bony Ariefianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, obat-obatan terlarang maupun minuman keras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tambahnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara obat-obatan, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun untuk pelanggaran peredaran miras, tersangka dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014. Pelanggaran tersebut terancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan miras masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.
Polres Banjar pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan serta mempersempit ruang gerak para pelaku demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda di Kabupaten Banjar. (tata)





