MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan pemusnahan arsip tahun 2026 di Depo Arsip, Martapura, Selasa (27/10/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pemerintahan sekaligus memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan arsip tersebut dibuka oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Mada Taruna. Kegiatan turut didampingi Kepala Dispersip Banjar Hj Kencana Wati, serta dihadiri Pengawas Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Banjar, beserta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Mada Taruna menegaskan bahwa pemusnahan arsip dan penandatanganan berita acara merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, arsip memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, baik sebagai sumber informasi, rekam jejak kelembagaan, maupun instrumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mada memastikan arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian sesuai prosedur. Arsip tersebut dinyatakan telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan persoalan hukum, serta telah melewati proses penilaian secara objektif.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan tertib kearsipan sebagai bagian dari budaya kerja. Penyusutan arsip, lanjutnya, perlu dilaksanakan secara berkala, terencana, dan berkesinambungan dengan memperkuat koordinasi bersama Dispersip selaku pembina kearsipan daerah.
Selain itu, setiap proses pemusnahan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan melalui bimbingan teknis juga dinilai penting untuk mendorong pengelolaan arsip yang semakin profesional.
Pada kesempatan tersebut, Mada turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dispersip, panitia pelaksana, arsiparis, tim penilai dokumen, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusutan arsip.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat berlangsung tertib, lancar, dan aman, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Kepala Dispersip Banjar, Hj Kencana Wati, mengungkapkan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari 10 instansi perangkat daerah.
Sejumlah instansi dengan jumlah arsip terbanyak di antaranya Eks Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 1.639 arsip, Eks Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) sebanyak 530 arsip, serta Eks Bagian Ekonomi sebanyak 242 arsip.
Adapun arsip dari instansi lainnya meliputi Eks Bagian Pembangunan sebanyak 224 arsip, Eks Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi sebanyak 221 arsip, Eks Tata Usaha (TU) sebanyak 195 arsip, Eks Dinas Pasar sebanyak 136 arsip, Bagian Hukum sebanyak 92 arsip, Eks Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) sebanyak 49 arsip, serta Eks Dinas Kehutanan sebanyak 259 arsip.
Kencana menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan atau shredding. Metode ini diterapkan untuk menghancurkan fisik arsip secara menyeluruh sehingga informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali atau dipulihkan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan juga tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan prinsip ramah lingkungan. Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjar diharapkan dapat memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tata)





