Pemko Banjarmasin Bina Paralegal Posbankum di 52 Kelurahan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat akses layanan hukum masyarakat melalui sosialisasi dan pembinaan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Banjarmasin, Senin (28/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, narasumber, para camat, 52 lurah, serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pembinaan dilakukan untuk memperkuat peran Posbankum dalam memberikan informasi, konsultasi, dan layanan hukum dasar kepada masyarakat di tingkat kelurahan.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR meminta camat, lurah, dan paralegal lebih aktif turun ke masyarakat untuk mendengar serta menindaklanjuti persoalan hukum yang dihadapi warga.

“Ulun minta bapak ibu Camat dan Lurah, rekan-rekan paralegal ini bisa lebih aktif turun langsung mendengar persoalan di tengah masyarakat, kemudian ikut memberi informasi dan konsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga, dan paham kapan permasalahan harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang apabila mediasi menemui jalan buntu,” kata Yamin.

Menurut Yamin, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Paralegal juga diharapkan memahami batas kewenangannya, termasuk ketika suatu persoalan harus diteruskan kepada pihak yang berwenang setelah upaya mediasi tidak menemukan penyelesaian.

Posbankum di seluruh kelurahan Kota Banjarmasin disebut sebagai layanan bantuan hukum tingkat kelurahan pertama di Kalimantan Selatan sejak terbentuk pada tahun lalu.

Untuk memperkuat kapasitas para pengelola layanan tersebut, Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Pemko Banjarmasin merancang program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi lurah dan paralegal.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Anton Edward Wardhana mengatakan peningkatan kapasitas diperlukan agar keberadaan Posbankum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pembekalan tersebut, lurah dan paralegal diharapkan memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan informasi, konsultasi, serta layanan hukum dasar kepada warga.

Penguatan Posbankum juga diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa terkendala jarak dan biaya. (Alf/Vina)

Pos terkait