BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Bank Kalsel memberikan klarifikasi atas informasi pemberitaan yang menyebut nilai sekitar Rp600 miliar serta dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Bank Kalsel menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dan masyarakat. Setiap masukan, menurut bank, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
Namun, Bank Kalsel memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta dan dokumen.
Bank Kalsel menegaskan tidak menutup diri terhadap proses pengawasan. Sebagai lembaga jasa keuangan, bank terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta berbagai ketentuan perbankan lainnya.
Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas. Bank Kalsel menyatakan bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel juga meluruskan penyebutan angka sekitar Rp600 miliar dalam pemberitaan.
Menurut Bank Kalsel, nilai tersebut merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Bank menegaskan, setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi berbeda. Nominal tersebut dapat berupa target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama periode tertentu, maupun komponen transaksi lainnya.
Karena itu, angka target penyaluran sebagai bagian dari rencana bisnis tidak dapat berdiri sendiri untuk langsung dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, ataupun transaksi yang menyimpang.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, dan pelaporan sesuai ketentuan internal Bank Kalsel serta regulasi perbankan yang berlaku.
Terkait informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menyatakan berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Bank Kalsel menjelaskan, apabila terdapat perbedaan atau selisih dalam perhitungan, hal tersebut telah dilakukan pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan.
Dengan demikian, perbedaan perhitungan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Bank Kalsel menyatakan mekanisme tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama PT BAP.
Bank Kalsel menegaskan kegiatan perkreditan dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang. Mekanisme tersebut disesuaikan dengan nilai, karakteristik, serta tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis bank, menurut Bank Kalsel, tidak menghapus kewajiban bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, pemantauan, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menyatakan menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi bank, Bank Kalsel memastikan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel juga menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Bank berharap pemberitaan mengenai institusi perbankan, khususnya informasi yang memuat dugaan pelanggaran hukum, mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Bank menyebut kepercayaan publik sebagai fondasi penting bagi industri perbankan. Karena itu, Bank Kalsel menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. (Alf/Muhajir)





