Perda Kepemudaan Dorong Pemuda Jadi Mitra Pembangunan Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin memperkuat komitmen melibatkan generasi muda dalam pembangunan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan.

Sosialisasi perda tersebut digelar di Rumah Anno (Banjarmasin Culture Hub), Senin (24/8/2026). Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar, jajaran pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), serta perwakilan pemuda se-Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Rikval mengatakan, Perda Kepemudaan Nomor 3 Tahun 2026 menjadi payung hukum untuk mengatur hak, peran, serta ruang pemberdayaan pemuda di Banjarmasin.

“Pada poinnya, kita menginginkan di dalam Perda ini menaungi anak-anak muda tidak hanya sebagai objek saja, tetapi juga sebagai pelaku pembangunan di Kota Banjarmasin,” ujar Rikval.

Menurut Rikval, perda tersebut mencakup warga berusia 16 hingga 30 tahun. Pemberdayaan pemuda diarahkan berdasarkan minat dan potensi, antara lain di bidang pendidikan, penguasaan teknologi seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), UMKM, serta kewirausahaan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan program teknis dan pengalokasian anggaran. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar program dan anggaran kepemudaan berjalan tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar mendorong pemerintah menyediakan sarana fisik dan pelatihan kerja bagi pemuda.

Ridho menilai keberadaan gedung pemuda diperlukan sebagai ruang berkumpul, berkolaborasi, sekaligus mengembangkan keterampilan.

“Kami berharap Pemko Banjarmasin melalui Disbudporapar bisa menganggarkan ruang atau gedung bagi pemuda untuk berkumpul dan berkolaborasi,” kata Ridho.

Ia juga mendorong penyediaan pelatihan kerja sebagai salah satu bagian dari upaya pengembangan kapasitas pemuda.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda mengatakan, sosialisasi Perda Kepemudaan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan organisasi kepemudaan.

Ia menegaskan pemuda tidak hanya diharapkan menjadi penerima program pemerintah, tetapi juga berperan sebagai mitra dalam pembangunan daerah.

“Jangan hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan. Sampaikan gagasan, berikan kritik yang konstruktif, hadirkan inovasi, dan yang paling penting, tunjukkan karya nyata,” ujar Ananda.

Pemko Banjarmasin, kata Ananda, akan menerjemahkan Perda Kepemudaan ke dalam sejumlah program, termasuk pengembangan wirausaha muda, UMKM, ekonomi kreatif, dan penyediaan ruang inovasi untuk mendukung visi Banjarmasin Maju Sejahtera. (Alf/Vina)

Pos terkait