Wali Kota Banjarmasin Perkuat Pengendalian Gratifikasi dan SPIP

BANJARMASIN, dnusantarapost.com Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai melalui penguatan sistem pemerintahan, khususnya dengan pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan semata-mata mengandalkan penindakan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 5–6 Agustus 2026, digelar untuk memenuhi indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) KPK 2026 sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dari BPKP Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan itu, Yamin mengungkapkan bahwa meskipun hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin mencapai 78,09 dengan kategori “Terjaga”, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang berada pada tingkat risiko sedang hingga tinggi.

“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi harus menjadi cara berpikir dalam setiap pengambilan keputusan agar potensi masalah dapat diantisipasi sejak dini,” tegas H.M. Yamin HR.

Ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) memahami ketentuan mengenai gratifikasi serta mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah maupun uang dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, S.H., M.H., mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin turut menyosialisasikan Peraturan Wali Kota terbaru mengenai Pengendalian Gratifikasi yang mengacu pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Integritas dibangun melalui sistem yang mencegah pelanggaran sejak awal. Pak Wali menekankan komitmen bersama ini agar tata kelola lebih akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rabiatul.

Untuk memperkuat pengawasan publik, Inspektorat mewajibkan setiap meja pelayanan memasang hotline serta tanda pengenal resmi pegawai. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan digital yang telah terintegrasi.

“Kami menyiapkan sarana pengaduan melalui Bio Link Instagram Inspektorat yang terhubung dengan E-Lapor, Whistleblowing System (WBS), hingga WhatsApp Adumas yang saya pegang langsung. Jika laporan masyarakat memenuhi unsur 5W+1H, akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Korwas APD BPKP Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa manajemen risiko merupakan salah satu elemen utama dalam implementasi SPIP Terintegrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkualitas.

Hari pertama kegiatan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, seluruh pimpinan perangkat daerah, serta para camat. Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Internal Audit Charter, Pakta Integritas, dan Komitmen Bersama.

Sementara itu, agenda hari kedua difokuskan pada pelatihan teknis bagi sekretaris perangkat daerah dan penyusun risk register untuk memperkuat implementasi manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

(Alf/Vina)

Pos terkait