BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Kamis (09/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR. Pengesahan tersebut menandai rampungnya pembahasan regulasi yang mengatur pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya memperkuat sanitasi dan perlindungan lingkungan di Kota Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Muhammad Ryan Zulfikar, ST., M.Sc., mengatakan perda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi air dan kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai.
“Perda ini adalah perwujudan tanggung jawab moral dan konstitusional kita untuk memulihkan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya ekosistem sungai Banjarmasin dari ancaman pencemaran limbah cair rumah tangga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan perda telah dimulai sejak akhir 2025 dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin bersama sejumlah instansi terkait. Proses penyusunannya juga mencakup studi komparatif ke pemerintah pusat serta rapat kerja lintas sektor untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Perda tersebut terdiri atas 24 bab dengan sejumlah penguatan substansi. Pertama, pengaturan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) dari hulu hingga hilir, meliputi perencanaan, standar konstruksi tangki septik, operasional, hingga pemanfaatan hasil olahan limbah.
Kedua, penguatan aspek penegakan hukum melalui penambahan ketentuan sanksi administratif, larangan, serta ketentuan pidana bagi pihak yang membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Ketiga, pemberian kepastian hukum terkait tarif pelayanan pengelolaan limbah oleh Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD), sekaligus membuka ruang pemberian insentif bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam menjaga kelestarian sumber daya air.
Dokumen perda selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk diundangkan. Pemerintah kota juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum seluruh ketentuan teknis dan sanksi dalam perda diberlakukan secara efektif. (Alf/Nawir/Vina)





